- Kuasa hukum Don Ritto menyatakan para pemilik aset emas dan valas akan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Praperadilan tersebut diajukan karena penyitaan aset oleh Tim 9 Kejagung dinilai prematur serta tidak terkait Febrie Adriansyah.
- Kejagung telah memeriksa dan menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
Suara.com - Pihak kuasa hukum Don Ritto menyatakan bahwa para pemilik aset emas dan uang atau valuta asing yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan prapredilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menilai keputusan Tim 9 Kejagung yang mengaitkan temuan uang dan emas tersebut dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai langkah yang terburu-buru dan dipengaruhi tekanan luar biasa.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan rinci mengenai asal-usul harta yang disita di lokasi seperti restoran De Clan, money changer, dan Sentul.
Ia mengklaim, aset-aset tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujar Handika dalam keterangan video, Sabtu (25/7/2026).
Sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak berdasar tersebut, para pemilik aset kini tengah bersiap untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut melalui jalur praperadilan.
Handika mengungkapkan bahwa persiapan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang dimatangkan oleh para pemilik uang tunai (mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat) serta emas yang menjadi objek sitaan.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” katanya.
![Kolase foto Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/14/42885-don-ritto-dan-febrie-adriansyah.jpg)
Di sisi lain, Handika menduga penetapan status tersangka ke Febrie tersebut lebih bersifat politis demi menjaga citra institusi di tengah serangan narasi negatif terhadap mantan Jampidsus.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa, Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai iam 9 malam mendampingi pemeriksaa Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja tim 9," kata dia.
"Bisa di pastikan keputusan tim 9 yang mentersangkakan pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Usai pemeriksaan, Febrie langsung dibawa mobil tahanan.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.