Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga

Kamis, 29 Juni 2023 | 11:58 WIB
Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
Kompol Chuck Putranto langsung liburan setelah resmi bebas dari penjara. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].

Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut dinyatakan inkrah karena Chuck tidak menyatakan banding atas vonis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI