Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga

Kamis, 29 Juni 2023 | 11:58 WIB
Resmi Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
Kompol Chuck Putranto langsung liburan setelah resmi bebas dari penjara. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelas Jhonnya.

Divonis 1 Tahun Penjara

Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut dinyatakan inkrah karena Chuck tidak menyatakan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: KPK Akan Rekomendasikan Proses Pidana Kasus Asusila Ke Istri Tahanan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI