Momika juga diketahui berulah dalam kasus lain. iA terancam pidana karena melanggar larangan menyalakan api saat gelombang panas tengah menghantam.
Sebelumnya, polisi sudah menolak izin dua upaya pembakaran Al Quran pada bulan Februari lalu dengan alasan keamanan. Apalagi, upaya itu dilakukan usai politikus sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.
Namun, dua orang yang terlibat dalam tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm itu mengajukan banding. Pengadilan Administratif Stockholm pada bulan April kemudian membatalkan keputusan itu. Alasannya, risiko keamanan tak cukup untuk membatasi hak warga melakukan demonstrasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa