Wiwik akhirnya melaporkan Masriah ke polisi hingga akhirnya si pelempar tinja tersebut meminta berdamai.
Tak mau kasus berakhir secara kekeluargaan, Wiwik menolak mediasi dan tetap melanjutkan proses hukum hingga Masriah dibui.
Masriah akhirnya divonis satu bulan penjara oleh hakim melalui sidang yang digelar PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim saat membaca putusannya.
Perempuan tersebut akhirnya mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan disambut dengan sorak sorai dari tetangganya.
Sempat viral di media sosial acara pesta syukur atas Masriah dipenjara yang dirayakan oleh warga desa sekitar.
"Ibu-ibu di sini lagi mengadakan tasyakuran atas di penjaranya masriah," ujar Warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Senin (5/6/2023).
Masriah resmi bebas
Kebahagiaan warga Desa Jogosatru hanya bertahan sebulan. Sebab pada Jumat (30/6/2023), Masriah akhirnya dibebaskan dari kurungan jeruji besi.
Baca Juga: Dijemput Keluarganya, Pembuang Kotoran di Sidoarjo Bebas
Ucapan syukur terucap dari mulut Marsiah lantaran ia akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kala diwawancarai usai keluar lapas, Masriah tengah menunggu dijemput oleh pihaknya.