Apa Itu Bintang Bhayangkara Naraya? Penghargaan yang Disematkan Presiden Jokowi kepada 4 Polisi

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 18:45 WIB
Apa Itu Bintang Bhayangkara Naraya? Penghargaan yang Disematkan Presiden Jokowi kepada 4 Polisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-77 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2023) sore. (Suara.com/Rakha) - apa itu Bintang Bhayangkara Naraya

Suara.com - Baru-baru ini Presiden Jokowi memberikan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada empat polisi dalam acara HUT Bhayangkara ke-77 di (Gelora Bung Karno) GBK, Jakarta. Nah, apa itu Bintang Bhayangkara Naraya?

Bagi anda yang penasaran apa itu Bintang Bhayangkara Naraya, simaklah penjelasannya berikut. Penerima penghargaan Bintang Bhayangkara ini dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan. 

Pemberian pengharaan Bintang Bhayangkara Naraya ini telah tercantum dalam Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia No 40/TK/Tahun 2023 tentang “Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya”.

Adapun daftar nama empat polisi penerima penghargaan kehormatan Bintang Bhayangkara Naraya oleh Presiden Jokowi dalam HUT Bhayangkara ke 77 yakni sebaga berikut:

- Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

- Kabagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri Kombes Anissullah

- PS Kaur Timsat Jibom Pas Gegana Korbrimob Polri AKP Susianti B

- Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aiptu Zunaidi Sembiring

Mengenai penghargaan Bintang Bhayangkara Naraya, hal ini pun kemudian mengundang tanya sebagian masyarakat awan tentang apa itu Bintang Bhayangkara Naraya? Nah untuk mengetahui apa itu Bintang Bhayangkara Naraya, mari simak penjelasnnya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertan Bintang Bhayangkara Naraya

Bintang Bhayangkara ini merupakan Tanda kehormatan yang diberikan pada anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang dinilai memiliki jasa besar terhadap kemajuan maupun pengembangan Polri.

Dalam Peraturan Kapolri No 4 Th 2012, disebutkan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara ini terbagi menjadi tiga macam yakni (1) Bintang Bhayangkara Utama, (2) Bintang Bhayangkara Pratama dan (3) Bintang Bhayangkara Nararya. Adapun pengertiannya sebagai berikut:

  1. Bintang Bhayangkara Utama merupakan penghargaan Bintang Bhayangkara kelas tertinggi
  2. Bintang Bhayangkara Pratama merupakan penghargaan Bintang Bhayangkara kelas kedua
  3. Bintang Bhayangkara Nararya merupakan penghargaan Bintang Bhayangkara kelas terakhir

Untuk penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya yang diberikan kepada empat polisi seperti yang disebutkan di atas, ini adalah penghargaan prestasi yang tak terikat masa bakti.

Selain itu, penghargaan ini juga diberikan karena masa kerja dinas Polri sudah mencapai 24 tahun secara terus menerus tanpa cacat, dan juga telah memperoleh Satyalancana Pengabdian selama 24 tahun.

Adapun penghargaan Bintang Bhayangkara ini berbentuk lencana dan miniatur, yang mana digunakannya dengan cara digantungkan. Untuk warnanya, Bintang Bhayangkara Nararya dominan berwarna perak pada gambar bintangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pingsan Usai Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di GBK, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilarikan ke RS

Pingsan Usai Hadiri Upacara HUT Bhayangkara di GBK, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilarikan ke RS

Video | Minggu, 02 Juli 2023 | 10:00 WIB

Bergema di HUT ke-77 Bhayangkara, Ini Arti 'Salam Presisi' Polri

Bergema di HUT ke-77 Bhayangkara, Ini Arti 'Salam Presisi' Polri

News | Minggu, 02 Juli 2023 | 07:05 WIB

HUT ke-77 Bhayangkara di SUGBK: Dihadiri Pejabat Pemerintahan dan Tokoh Politik, Ini Isi Pidato Presiden serta Kapolri

HUT ke-77 Bhayangkara di SUGBK: Dihadiri Pejabat Pemerintahan dan Tokoh Politik, Ini Isi Pidato Presiden serta Kapolri

| Sabtu, 01 Juli 2023 | 22:23 WIB

20 Ucapan HUT Bhayangkara ke 77, Cocok untuk Media Sosial

20 Ucapan HUT Bhayangkara ke 77, Cocok untuk Media Sosial

News | Sabtu, 01 Juli 2023 | 20:21 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB