Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kasus BTS, Kejagung: Harapan Kami Datang Tepat Waktu

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 03 Juli 2023 | 06:10 WIB
Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kasus BTS, Kejagung: Harapan Kami Datang Tepat Waktu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Senin (3/7/2023) hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana berharap Dito Ariotedjo hadir memenuhi panggilan.

"Pemanggilan terhadap Dito menurut jadwal sekitar pukul 09.00 WIB. Harapan kami bisa datang tepat waktu," kata Ketut kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dito sebelumnya juga mengklaim akan taat hukum. Ia berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sesegera mungkin.

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegara mungkin," kata Dito saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023) kemarin.

Dugaan Terima Uang

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan Hermawan, Dito disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan.

Kemudian Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora Dito Siap Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus BTS

Menpora Dito Siap Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus BTS

| Minggu, 02 Juli 2023 | 16:02 WIB

Menpora Dito Siap Diperiksa Terkait Kasus BTS Di Kejagung Hari Ini

Menpora Dito Siap Diperiksa Terkait Kasus BTS Di Kejagung Hari Ini

News | Senin, 03 Juli 2023 | 05:34 WIB

Sudah Dibangun Megah Anies, Mempora Dito Dinilai Malah Hamburkan Anggaran Lewat Renovasi JIS

Sudah Dibangun Megah Anies, Mempora Dito Dinilai Malah Hamburkan Anggaran Lewat Renovasi JIS

| Senin, 03 Juli 2023 | 02:20 WIB

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Senin Besok

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Senin Besok

News | Minggu, 02 Juli 2023 | 16:51 WIB

Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Johnny Plate, Kejagung Panggil Menpora Senin Besok

Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Johnny Plate, Kejagung Panggil Menpora Senin Besok

| Minggu, 02 Juli 2023 | 15:01 WIB

Buntut dari Kasus Korupsi BTS, Diduga Menpora Dito Ikut Terlibat

Buntut dari Kasus Korupsi BTS, Diduga Menpora Dito Ikut Terlibat

| Minggu, 02 Juli 2023 | 13:40 WIB

Jadi Saksi Korupsi BTS, Menpora Dijadwalkan Diperiksa Besok

Jadi Saksi Korupsi BTS, Menpora Dijadwalkan Diperiksa Besok

| Minggu, 02 Juli 2023 | 13:38 WIB

Terkini

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:23 WIB

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:20 WIB

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:19 WIB

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:14 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB