Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:49 WIB
Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril
Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Plt Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menghadiri persidangan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jonny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Selasa (4/7/2023). 

Hermawi Taslim menyebut kedatangannya bersama sejumlah kadernya lainnya, sebagai bentuk dukungan NasDem kepada Plate. 

"Iya, saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moril kami kepada Pak Johnny Plate sebagai pimpinan kami dan sebagai bagian dari proses cara kami untuk mengawal penegakkan hukum," kata Hermawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). 

Dia menyebut mereka akan mengawal persidangan, demi memastikan proses persidangan  berjalan sesuai hukum yang berlaku. 

"Datang ini untuk melihat dan meyakinkan kita, bahwa proses persidangan ini berjalan sesuai hukum acara," ujarnya. 

Ke depannya mereka akan hadir pada setiap persidangan kasus korupsi itu, untuk membuat catatan yang akan diberikan ke kuasa hukum Plate. 

"Ya semua, setiap persidangan dari catatan kami, yang mereka buat, kami akan serahkan ke Pak JP (Plate) untuk didiskusikan dengan lawyer-nya untuk memperkaya materi yang beliau sampaikan," katanya. 

Bacakan Eksepsi

Hari ini, Johnny Plate menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Politisi Nasdem itu didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima uang senilai Rp 17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

baca juga

Resmi Tersangka

Dalam perkara ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?

NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?

News | Senin, 03 Juli 2023 | 23:14 WIB

Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Di Luar Waktu Korupsi BTS Kominfo: Tolong Dibedakan!

Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Di Luar Waktu Korupsi BTS Kominfo: Tolong Dibedakan!

News | Senin, 03 Juli 2023 | 18:13 WIB

Rekam Jejak Danny Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem Bareng Anak-Istri

Rekam Jejak Danny Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem Bareng Anak-Istri

News | Senin, 03 Juli 2023 | 17:05 WIB

Semringah Diperiksa Kasus BTS Johnny Plate Dkk, Menpora Dito Aritedjo di Kejagung: Nanti ya, Saya Masuk Dulu

Semringah Diperiksa Kasus BTS Johnny Plate Dkk, Menpora Dito Aritedjo di Kejagung: Nanti ya, Saya Masuk Dulu

Dexcon | Senin, 03 Juli 2023 | 15:17 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB