Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:49 WIB
Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril
Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Plt Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menghadiri persidangan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jonny Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Selasa (4/7/2023). 

Hermawi Taslim menyebut kedatangannya bersama sejumlah kadernya lainnya, sebagai bentuk dukungan NasDem kepada Plate. 

"Iya, saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moril kami kepada Pak Johnny Plate sebagai pimpinan kami dan sebagai bagian dari proses cara kami untuk mengawal penegakkan hukum," kata Hermawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). 

Dia menyebut mereka akan mengawal persidangan, demi memastikan proses persidangan  berjalan sesuai hukum yang berlaku. 

"Datang ini untuk melihat dan meyakinkan kita, bahwa proses persidangan ini berjalan sesuai hukum acara," ujarnya. 

Ke depannya mereka akan hadir pada setiap persidangan kasus korupsi itu, untuk membuat catatan yang akan diberikan ke kuasa hukum Plate. 

"Ya semua, setiap persidangan dari catatan kami, yang mereka buat, kami akan serahkan ke Pak JP (Plate) untuk didiskusikan dengan lawyer-nya untuk memperkaya materi yang beliau sampaikan," katanya. 

Bacakan Eksepsi

Hari ini, Johnny Plate menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Politisi Nasdem itu didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima uang senilai Rp 17,8 miliar terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

baca juga

Resmi Tersangka

Dalam perkara ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?

NasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?

News | Senin, 03 Juli 2023 | 23:14 WIB

Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Di Luar Waktu Korupsi BTS Kominfo: Tolong Dibedakan!

Kejagung Sebut Pemeriksaan Menpora Dito Di Luar Waktu Korupsi BTS Kominfo: Tolong Dibedakan!

News | Senin, 03 Juli 2023 | 18:13 WIB

Rekam Jejak Danny Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem Bareng Anak-Istri

Rekam Jejak Danny Pomanto, Wali Kota Makassar yang Hengkang dari NasDem Bareng Anak-Istri

News | Senin, 03 Juli 2023 | 17:05 WIB

Semringah Diperiksa Kasus BTS Johnny Plate Dkk, Menpora Dito Aritedjo di Kejagung: Nanti ya, Saya Masuk Dulu

Semringah Diperiksa Kasus BTS Johnny Plate Dkk, Menpora Dito Aritedjo di Kejagung: Nanti ya, Saya Masuk Dulu

Dexcon | Senin, 03 Juli 2023 | 15:17 WIB

Terkini

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:11 WIB

Karhutla Terus Berulang, APHI Soroti Masalah Tata Kelola Lahan dan Ekonomi Warga

Karhutla Terus Berulang, APHI Soroti Masalah Tata Kelola Lahan dan Ekonomi Warga

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 11:10 WIB

Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?

Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:04 WIB

×