13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!

Rifan Aditya

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:58 WIB
13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]. - 13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM, Patut Diwaspadai!

Suara.com - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. Melalui akun Instagram resminya yaitu @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA. Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,"

"Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan kita", demikian tulis BPOM pada hari Jumat (30/6/2023).

Menurut BPOM, kosmetik ilegal itu adalah bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022. Produk dengan dominasi krim wajah itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit. Mari simak 13 produk kosmetik ilegal versi BPOM berikut ini.

13 Produk Kosmetik Ilegal Versi BPOM

BPOM menyebutkan 13 produk kosmetik ilegal yang banyak beredar. Berikut ini adalah daftar produk kosmetik tersebut:

1. Temulawak New Day & Night

2. CAC Glow

baca juga

3. Natural 99

4. HN (Siang & Malam)

5. SP Special UV Whitening

6. DR Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

10. Ling Zhi Day & Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal di atas masih kerap beredar di masyarakat. Diduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal. Bukan hanya itu saja, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Maka, untuk memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

Perlu diketahui, merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat. Kosmetik yang bermerkuri bisa membuat kulit putih dalam waktu singkat.

Namun, penggunaan dalam jangka panjang juga akan berdampak buruk bagi kesehatan, di mana kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Pastikan Anda tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan palsu, ya! Catat baik-baik daftar produk kosmetik ilegal di atas agar anda tahu dan tidak keliru membeli.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM

Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM

Indotnesia | Senin, 03 Juli 2023 | 16:44 WIB

Teliti Sebelum Membeli, Ini 3 Cara Cek Produk Kosmetik Ilegal Atau Tidak Di BPOM

Teliti Sebelum Membeli, Ini 3 Cara Cek Produk Kosmetik Ilegal Atau Tidak Di BPOM

Denpasar | Senin, 03 Juli 2023 | 09:30 WIB

Hati-Hati!! BPOM Temukan 13 Kosmetik Ilegal mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Timbulkan Kanker Kulit

Hati-Hati!! BPOM Temukan 13 Kosmetik Ilegal mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Timbulkan Kanker Kulit

Denpasar | Senin, 03 Juli 2023 | 09:20 WIB

Produk Sunscreen Buatan Lokal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya! Apa Kata BPOM?

Produk Sunscreen Buatan Lokal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya! Apa Kata BPOM?

Deli | Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:38 WIB

Viral Sunscreen Produk Lokal Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Angkat Bicara

Viral Sunscreen Produk Lokal Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Angkat Bicara

Lifestyle | Jum'at, 23 Juni 2023 | 06:12 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×