indotnesia

Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM

Indotnesia Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 16:44 WIB
Masih Banyak yang Beredar, Ini Cara Mudah Laporkan Kosmetik Ilegal ke BPOM
Ilustrasi skincare. (Freepik)

Indotnesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menemukan keberadaan kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat. Sepanjang 2023, BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal.

Adapun beberapa produk yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri adalah HN, Natural 99, dan sebagainya. Penggunaan bahan merkuri sangat berbahaya untuk kulit karena bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

Ada 3 jenis kosmetik ilegal di Indonesia menurut BPOM:

Kosmetik tanpa izin edar
Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Bahan berbahaya itu seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik.

Kosmetik palsu
Yaitu kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar.

Berikut beberapa produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia:

  • Temulawak New Day & Light
  • CAC Glow
  • Natural 99
  • HN (Siang dan Malam)
  • SP Special UV Whitening
  • Dr Original Pemutih
  • Super DR Quality Gold SPF 30
  • Diamond Cream
  • Herbal Plus New Day & Night
  • Sj Sin Jung
  • Tabita
  • Krim Labella

Lalu, bagaimana cara mudah melaporkan pelaku kejahatan kosmetik ilegal?

Selain menerima laporan dari akun resmi media sosial, email [email protected], situs resmi, dan WA di nomor 08119181533, serta SMS 081219999533, BPOM juga menyediakan fasilitas pelaporan melalui aplikasi BPOM Mobile.

Baca Juga: SM Entertainment dan JYP Kompak Bantah Rumor Pacaran Yoona dan Lee Jun Ho

Berikut cara melaporkan kosmetik ilegal melalui aplikasi BPOM Mobile:

  1. Unduh aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store
  2. Lalu, pilih menu Pengaduan
  3. Kemudian, lengkapi identitas produk seperti nama produk, nomor izin edar (jika ada), nomor bets atau kode produksi (jika ada), tanggal pembelian, dan tempat pembelian
  4. Lampirkan foto produk
  5. Lalu pilih "Kirim"

Setelah itu, laporan kamu akan diproses oleh BPOM untuk ditindaklanjuti. Ingat, jangan tergiur dengan produk kecantikan dengan harga murah yang menjanjikan hasil dalam waktu singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI