Aturan Wajib Melambaikan Tangan Saat Belok, Kalau Tidak Denda Rp 250 Ribu?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:35 WIB
Aturan Wajib Melambaikan Tangan Saat Belok, Kalau Tidak Denda Rp 250 Ribu?
Ilustrasi lalu lintas (Pexels) - daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya

Tak sedikit orang yang belum mengetahui bahwa pada saat hendak berbelok atau berpindah jalur, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein, ternyata diperbolehkan untuk menggunakan isyarat tangan.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, isyarat tangan adalah salah satu bagian dari instrumen berkendara.

Disebutkan dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. 

Tak hanya itu, para pengendara juga harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Adapun aturan lengkap terkait hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112:

  • Pengemudi kendaraan yang hendak berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
  • Pengemudi Kendaraan yang hendak berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta harus memberikan isyarat.
  • Dalam persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
  • Pemberlakuan isyarat tersebut bukanlah tanpa alasan, Budiyanto menjelaskan tak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah jalur, berbelok atau berbalik arah tak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Bahkan, untuk setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, memutar atau berbalik arah, bisa dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Adapun sanksi dan denda yang dikenakan sudah sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:34 WIB

Dishub DKI Jakarta Peringatkan Angkot Tidak Berhenti Sembarangan

Dishub DKI Jakarta Peringatkan Angkot Tidak Berhenti Sembarangan

Bisnis | Minggu, 02 Juli 2023 | 15:48 WIB

Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres, Pria di Tangerang Alami Patah Tulang di Bagian Hidung

Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres, Pria di Tangerang Alami Patah Tulang di Bagian Hidung

| Minggu, 02 Juli 2023 | 07:19 WIB

Pria di Tangerang Alami Patah Tulang Bagian Hidung Akibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres

Pria di Tangerang Alami Patah Tulang Bagian Hidung Akibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres

| Sabtu, 01 Juli 2023 | 20:37 WIB

CFD di Mataram Ditiadakan Demi Kelancaran MXGP

CFD di Mataram Ditiadakan Demi Kelancaran MXGP

Bali | Sabtu, 01 Juli 2023 | 16:50 WIB

Libur Idul Adha, Dishub DIY Rekayasa Arah Masuk Malioboro

Libur Idul Adha, Dishub DIY Rekayasa Arah Masuk Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Juni 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:41 WIB

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:16 WIB

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:11 WIB

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:47 WIB