Aturan Wajib Melambaikan Tangan Saat Belok, Kalau Tidak Denda Rp 250 Ribu?

Farah Nabilla

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:35 WIB
Aturan Wajib Melambaikan Tangan Saat Belok, Kalau Tidak Denda Rp 250 Ribu?
Ilustrasi lalu lintas (Pexels) - daftar pelanggaran razia operasi zebra 2022 dan besaran sanksinya

Tak sedikit orang yang belum mengetahui bahwa pada saat hendak berbelok atau berpindah jalur, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein, ternyata diperbolehkan untuk menggunakan isyarat tangan.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut, isyarat tangan adalah salah satu bagian dari instrumen berkendara.

Disebutkan dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. 

Tak hanya itu, para pengendara juga harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Adapun aturan lengkap terkait hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112:

  • Pengemudi kendaraan yang hendak berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
  • Pengemudi Kendaraan yang hendak berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta harus memberikan isyarat.
  • Dalam persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
  • Pemberlakuan isyarat tersebut bukanlah tanpa alasan, Budiyanto menjelaskan tak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah jalur, berbelok atau berbalik arah tak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Bahkan, untuk setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, memutar atau berbalik arah, bisa dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Adapun sanksi dan denda yang dikenakan sudah sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Purwokerto | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:34 WIB

Dishub DKI Jakarta Peringatkan Angkot Tidak Berhenti Sembarangan

Dishub DKI Jakarta Peringatkan Angkot Tidak Berhenti Sembarangan

Bisnis | Minggu, 02 Juli 2023 | 15:48 WIB

Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres, Pria di Tangerang Alami Patah Tulang di Bagian Hidung

Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres, Pria di Tangerang Alami Patah Tulang di Bagian Hidung

Serang | Minggu, 02 Juli 2023 | 07:19 WIB

Pria di Tangerang Alami Patah Tulang Bagian Hidung Akibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres

Pria di Tangerang Alami Patah Tulang Bagian Hidung Akibat Kecelakaan dengan Truk di Kalideres

Serang | Sabtu, 01 Juli 2023 | 20:37 WIB

CFD di Mataram Ditiadakan Demi Kelancaran MXGP

CFD di Mataram Ditiadakan Demi Kelancaran MXGP

Bali | Sabtu, 01 Juli 2023 | 16:50 WIB

Libur Idul Adha, Dishub DIY Rekayasa Arah Masuk Malioboro

Libur Idul Adha, Dishub DIY Rekayasa Arah Masuk Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Juni 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

×