Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 06 Juli 2023 | 09:01 WIB
Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!
Ilustrasi cara pindah faskes bpjs secara online (Freepik)

Suara.com - Setiap masyarakat Indoneis wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Setelah memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka masing-masing peserta BPJS Kesehatan bisa pilih faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal.

Jika sudah memilih lokasi faskes, peserta BJPS Kesehatan juga bisa jika sewaktu-waktu ingin pindah faskes. Untuk proses pindah fakses juga mudah karena bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS secara online?

Untuk cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online ini bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN.  Adapun aplikasi Mobile JKN ini  menyediakan berbagai informasi  secara online tentang BPJS Kesehatan.

Melansir dari situs resminya, aplikasi Mobile JKN ini bisa digunakan untuk daftar peserta BPJS Kesehatan  informasi tagihan, mengubah data,  dan lain-lainnya, termasuk pindah faskes, yang mana semua ini dilakukan secara online.

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes, maka bisa melakukannya secara online lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalu Play Store maupun App Store. Namun, untuk bisa mengakses layanan mobile JKN, kamu harus membuat akun terlebih dulu.

Untuk proses pembuat akun Mobile JKN  yaitu dengan mencantumkan nomor KTP, nomor kartu BPJS, tanggal lahir, alamat email aktif, nomer ponsel aktif, dan nama ibu kandung. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini langkah-langkahnya.

1.  Pertama-tama, buka aplikasi Mobile JKN yang sudah diunduh dari Play Store atau App Store

2.   Lalu, login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar, yaitu dengan nomor NIK atau kartu BPJS dan password

3.  Pada halaman pertama, klik "Menu Lainnya",  dan klik "Perubahan Data Peserta".

4.  Kemudian, pilih perubahan faskes, lalu klik "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"

5.  Selanjutnya pilih provinsi, kabupaten/kota, dan faskes yang dipilih

6.  Berikutnya, kode verifikasi akan dikirim melalui nomor ponsel atau email yang terdaftar

7.  Setelah itu, masukkan kode verifikasi  pada kolom yang tersedia di Mobile JKN

8.  Jika verifikasi berhasil, maka akan muncul notifikasi perubahan faskes 1 terbaru\

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi

Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 22:26 WIB

Denise Chariesta Unggah Poster Open Donasi buat Biaya Lahiran, Bahkan Bawa-bawa Ayat Alkitab demi Menarik Simpati

Denise Chariesta Unggah Poster Open Donasi buat Biaya Lahiran, Bahkan Bawa-bawa Ayat Alkitab demi Menarik Simpati

| Rabu, 05 Juli 2023 | 21:15 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB