- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Rutan KPK pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk diperiksa Kejagung.
- Kejagung meminjam tahanan setelah menerbitkan surat perintah penyidikan perkara TPPU baru pada tanggal 20 Juli 2026.
- Penyidikan kasus tersebut melibatkan Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen.
Suara.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia keluar sekitar pukul 13.05 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek. Berbeda dengan saat pertama kali ditahan, kali ini dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas tahanan Kejagung.
Selain itu, Febrie juga terpantau memegang map dokumen berwarna biru dengan tangan terborgol. Dia kemudian langsung naik ke mobil tahanan Jampidsus Kejagung berwarna hijau.
Selanjutnya, Febrie yang dikawal petugas Kejagung dan anggota TNI langsung meninggalkan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan bon tahanan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan atau meminjam tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebagian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.