Kerap Dijadikan Arena Kebut-kebutan Pemotor, Polda Metro Jaya akan Pasang e-TLE di JLNT Casablanca

Senin, 10 Juli 2023 | 15:53 WIB
Kerap Dijadikan Arena Kebut-kebutan Pemotor, Polda Metro Jaya akan Pasang e-TLE di JLNT Casablanca
Pengendara sepeda motor kerap menggunakan JLNT Casablanca untuk kebut-kebutan JLNT Casablanca. (Ttangkap layar)

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memasang kamera electronic traffic law enforcement atau e-TLE di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Pemasangan e-TLE dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya pengendara sepeda motor yang kerap menggunakan jalan tersebut untuk kebut-kebutan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kamera e-TLE ditargetkan terpasang tiga hingga empat bulan ke depan.

"Mudah-mudahan tahun ini segera terpasang. Mungkin tiga hingga empat bulan lagi udah terpasang untuk penindakan," kata Latif kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Video aksi pengemudi sepeda motor kebut-kebutan di JLNT Casablanca sempat beredar di media sosial hingga viral. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Dalam video tersebut terlihat pelaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan mencapai 173 KM/jam.

Peristiwa kebut-kebutan ini bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com, setidaknya sudah dua kali pengendara sepeda motor tewas di JLNT Casablanca yang diduga diawali aksi kebut-kebutan.

Kecelakaan pertama terjadi pada 7 Mei 2023 lalu. Seorang pengendara sepeda motor berinisial D (21) tewas usai terlibat kecelakaan tunggal.

Kedua, terjadi pada 27 Juni 2023. Seorang pemuda berinisial SA terjatuh hingga terlindas saat mengendarai sepeda motor.

Diketahui, pengendara sepeda motor sebenarnya dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.

Baca Juga: Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Pelat RFS-RFP Bakal Ditertibkan

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI