Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Saat Berkendara

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 05:10 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Saat Berkendara
ILUSTRASI: Polisi mengatur lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (20/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilakukan pada 10-23 Juli 2023.

"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Latif mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," katanya.

Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli 2023.

Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro menyebutkan, di Jakarta, Minggu, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.

Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta
berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI