Jaksa dan Pengacara Haris-Fatia Debat Panas di Sidang Lord Luhut, Pengunjung Ada yang Mau Diusir dari Ruangan

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 10 Juli 2023 | 17:45 WIB
Jaksa dan Pengacara Haris-Fatia Debat Panas di Sidang Lord Luhut, Pengunjung Ada yang Mau Diusir dari Ruangan
Haris Azhar tunjuk-tunjuk jaksa penuntut umum dalam sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan Tim Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terlibat debat panas dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023).

Momen itu terjadi ketika pemeriksaan Asisda Wahyu Asri Putradi sebagai saksi ahli bahasa. Bermula ketika tim hukum Haris-Fatia bertanya kepada Asisda mengenai metode penelitian dalam penulisan jurnal ilmiah.

"Apakah di dalam jurnal itu ketika diterbitkan kemudian dikutip disebutkan misalnya Haris Azhar dan kawan-kawan, Haris Azhar halaman 19 sampai halaman 30 begitu? Atau Haris Azhar dan kawan-kawan?” tanya tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).

"Itu tergantung dari bagaimana," jawab Asisda yang kemudian dipotong tim hukum Haris dan Fatia.

"Bukan, saya ingin bertanya apakah jurnal secara umum yang terindeks scopus kah atau yang tidak," tutur tim hukum Haris-Fatia.

Tiba-tiba, jaksa merasa keberatan atas pertanyaan yang dilayangkan oleh tim hukum Haris-Fatia.

"Izin Yang Mulia, ini sudah bertanya masalah penelitian. Ahli ini ahli bahasa bukan masalah penelitian masalah jurnal," ucap jaksa.

"Majelis hakim, kami ingin menguji apakah ahli ini betul-betul kapabel untuk memberikan pendapat sebagai ahli," bantah tim hukum Haris dan Fatia.

"Kapabel dalam bahasa, bukan metode penelitian," tanya jaksa.

Mendengar pertanyaan jaksa, suara tim hukum Haris-Fatia pun meninggi.

"Saya tidak bicara kepada penuntut umum. Majelis hakim, izinkan saya melanjutkan pertanyaan," ucap tim hukum Haris-Fatia.

Setelahnya, pengunjung sidang menyoraki jaksa.

"Usir JPU!" kata salah seorang pengunjung sidang.

"Wuu," pengunjung sidang lainnya.

Perdebatan terus berlanjut hingga Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menengahi. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mengusir pengunjung sidang yang dinilai telah membuat rusuh persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas! Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa Kasus 'Lord' Luhut, Pengacara Ngadu ke Hakim: Mereka Coba Giring Ahli!

Panas! Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa Kasus 'Lord' Luhut, Pengacara Ngadu ke Hakim: Mereka Coba Giring Ahli!

News | Senin, 10 Juli 2023 | 15:03 WIB

Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku

Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku

News | Senin, 10 Juli 2023 | 13:43 WIB

Kubu Haris-Fatia Protes Suara Saksi Ahli Kekecilan di Sidang, Pengunjung Teriak: Kasih Mik Lima!

Kubu Haris-Fatia Protes Suara Saksi Ahli Kekecilan di Sidang, Pengunjung Teriak: Kasih Mik Lima!

News | Senin, 10 Juli 2023 | 12:48 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB