Setelah dibuktikan bahwa emas itu imitasi, maka Suanarti batal dikenakan pajak. Bea Cukai Makassar juga tidak mewajibkannya melakukan pembayaran pajak. Sebab, barang ini bernilai kurang dari USD 500, yang berarti bebas pajak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti