Bea Cukai Makassar sendiri memeriksa terkait perhiasan emas Suanarti, khususnya apakah bisa dikenakan bea masuk atau tidak. Lalu, mereka juga mencari tahu keaslian dari emas ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Di mana pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp7,5 juta per orang untuk setiap kedatangannya ke Indonesia. Suanarti sendiri saat dipanggil untuk diperiksa, bersikap kooperatif dan hangat.
Publik Kena Prank
Berdasarkan pemeriksaan selama 5 jam, publik rupanya kena prank. Bea Cukai Makassar memastikan emas milik Suanarti adalah imitasi yang harganya Rp900 ribu. Adapun kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil pengujian kadar emas.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novikasari mengatakan pengujian dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Ia mengonfirmasi bahwa secara keseluruhan, emas Suanarti itu palsu.
Setelah dibuktikan bahwa emas itu imitasi, maka Suanarti batal dikenakan pajak. Bea Cukai Makassar juga tidak mewajibkannya melakukan pembayaran pajak. Sebab, barang ini bernilai kurang dari USD 500, yang berarti bebas pajak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti