Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Tahanan

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 10:49 WIB
Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok di Tahanan
Ilustrasi jenazah. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus penganiayaan itu membuat 8 orang tersangka berinisial PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, FNA, dan MY dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Kasus pengeroyokan itu juga kini ditangani oleh Polres Metro Depok untuk didalami soal penyebab utama dan motif para pelaku. Sementara, dugaan awal pengeroyokan terjadi karena kekesalan para tersangka ke korban.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI