Partai Demokrat dan PKS Ungkap Alasan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Singgung Soal TKA

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:27 WIB
Partai Demokrat dan PKS Ungkap Alasan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Singgung Soal TKA
Dede Yusuf. [Antara]

Suara.com - Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Dekokrat Dede Yusuf menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan anggaran kesehatan melalui kebijakan fiskal.

"Kebijakan produk kesehatan yang perlu terhadap minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada era kepemrintahan presiden ke-6 SBY, hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya," kata Dede di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Dia menilai mandatory spending masih diperlukan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk itu, pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang yang menghapuskan adanya mandatory spending di sektor kesehatan dinilai menunjukkan kurangnya komitmen politik negara.

"Hal tersebut makin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak dan merata di seluruh negeri dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat," ujar Dede.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan ketidaksetujuan Partai Demokrat terhadap pengesahan RUU ini karena menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan asing yang berlebihan.

"Partai Demokrat tidak anti dengan kemajuan dan keterbukaan terhadap tenaga kerja asing, namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak," ucap Dede.

Selain itu, dia juga menilai pembahasan RUU Kesehatan dibahas DPR dengan kesan terburu-buru sehingga kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyebut RUU Kesehatan sebagai kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan Indonesia.

Hal itu dia sampaikan karena penghapusan mandatory spending untuk sektor kesehatan dalam RUU yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang itu.

Terlebih, lanjut dia, angka stunting di Indonesia masih berada di angka 21 persen dengan angka kematian ibu dan bayi yang masih menjadi masalah nasional.

"Kebutuhan dana kesehatan Indonesia sebagai negara berkembang justru meningkat dari waktu ke waktu karena semakin kompleksnya masalah kesehatan di masa mendatang," ucap Netty.

Menurut dia, mandatory spending masih diperlukan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.

"Oleh karena itu, PKS memandang mandatory spending adalah roh dan bagian terpenting dalam rancangan undang-undang ini," tandas Netty.

Disahkan DPR

Diketahui, DPR menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju sidang dewan.

Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, sementara izin 197 orang.

"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.

Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang kesehatan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Kesepakatan itu diambil melalui keputusan tingkat I usai Komisi IX menyelesaikan pembahasan RUU.

Mereka sepakat menggunakan metode omnibus law dalma RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh lantas meminta persetujuan.

"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Nihayatul yang dijawab setuju, Senin (19/6/2023).

Dalam pengambilan keputusan itu hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak membawa RUU Kesehatan ke rapat paripurna. Sementara fraksi lainnya setuju. Adapun Fraksi NasDem dan Fraksi PKB setuju dengan catatan.

Sebelum pengambil keputusan tingkat I, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyamlaikan ada 12 poin yang akan diatur di dalam RUU.

Pertama aturan tentang penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Ketiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan.

Ke-12, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan

Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:04 WIB

DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan

DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:59 WIB

5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini

5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:43 WIB

Profil Gamal Albinsaid, Kader PKS Disebut-sebut Bakal Jadi Lawan Kaesang

Profil Gamal Albinsaid, Kader PKS Disebut-sebut Bakal Jadi Lawan Kaesang

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:01 WIB

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU

Health | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:23 WIB

Terkini

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:17 WIB