Mahfud MD juga menuturkan Panji menyalahgunakan aset Al Zaytun. Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
Mahfud menjelaskan terdapat 295 bidang tanah dengan sertifikat atas nama Panji setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nama pemegang sertifikat itu yakni:
- Abdussalam Raden Panji Gumilang yakni 107 sertifikat tanah seluas sekitar 806.000 m2
- Farida Al Widad sebanyak 22 sertifikat tanah dengan luas tanah 142.500 m2
- Imam Prawoto sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 sekian m2
- Achmad Prawiro Utomo memiliki 9 bidang seluas 159.000 m2
- Ikhwan Triatmo 6 bidang dengan luas 69.00 meter
- Anis Khairunnisa 43 bidang seluas 442m2
- Hakim Prasodjo 30 bidang
- Sofia Al Widad 42 bidang seluas 396.000 meter persegi
Kontributor : Annisa Fianni Sisma