Apakah Ada Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 Juli 2023 | 17:22 WIB
Apakah Ada Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, jagat media social tengah dihebohkan dengan perceraian sejumlah artis. Adapun beberapa artis yang memilih mengakhiri pernikahannya dengan perceraian yaitu pasangan Desta dan Natasha serta pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.

Bicara mengenai perceraian dalam pernikahan, sebenarnya bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Adakah perceraian yang diperbolehkan dalam islam? Untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum Cerai dalam Islam

Perceraian atau talak ini merupakan putusnya ikatan suami istri dalam tali pernikahan yang sah menurut agama maupun negara. Dalam ajaran Islam, hukum perceraian terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut ini.

1.  Wajib

Hukum bercerai menjadi wajib  dalam Islam jika adanya perpecahan yang tak memungkinkan untuk kembali bersatu atau pasangan suami istri tidak dapat lagi berdamai.

2. Sunnah

Hukum bercerai juga bisa menjadi sunah jika talaknya disebabkan karena sang istri tidak menjaga kehormatan diri dan tak lagi memerhatikan kewajiban-kewajiban agama Islam seperti tidak shalat lima waktu. Selain itu, perceraian bisa menjadi sunnah jika suami tidak mampu menafkahi istri.

3. Makruh

baca juga

Bercerai hukumnya makruh jika talaknya tidak mempunyai sebab yang jelas serta  pernikahannya masih memungkinkan dilanjutkan. Jika seorang suami men-talak istrinya yang baik, memiliki akhlak mulia, serta tahu ilmu agama, maka perceraian ini juga dihukumi makruh. 

4. Mubah

Hukum bercerai juga bisa menjadi mubah atau diperbolehkan jika suami istri mempunyai tingkah laku atau akhlak buruk, dan dapat berdampak negatif bila pernikahan keduanya terus dilanjutkan.

5. Haram

Hukum bercerai menjadi haram jika perceraiannya yang tak sesuai dengan  syariat Islam. Misalnya, menceraikan istri saat sedang haid/nifas, menceraikan suami saat sedang sakit, dan menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus atau talak satu yang disebut berulang kali.

Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam

Perceraian dalam Islam memang tidak dilarang, namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan dalam agama Islam. Allah SWT pun tak menyukai perceraian dalam pernikahan, sebab perbuatan tersebut sama saja memutus silaturahmi sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

"Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)

Bagi pasangan suami istri, bercerai bisa menjadi pilihan terakhir jika memang tak lagi menemukan jalan keluar. Hal ini pun tertuang dalam Alqur'an surah Al-Baqarah ayat 227 yang  bunyi ayatnya sebagai berikut:

 "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al Baqarah: 227)

Hukum bercerai juga menjadi boleh (mubah) jika suami istri mempunyai tingkah laku atau akhlak buruk, dan dapat berdampak negatif bila pernikahan keduanya terus dilanjutkan.

Demikian ulasan mengenai perceraian yang diperbolehkan dalam islam lengkap dengan hukumnya dan dalil tentang perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah

30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:56 WIB

Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan soal Perzinahan, Pengacara: Ada Penawaran Secara Pribadi

Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan soal Perzinahan, Pengacara: Ada Penawaran Secara Pribadi

Your Say | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:49 WIB

Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?

Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:22 WIB

Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Miskha, Warganet Doakan Rujuk

Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Miskha, Warganet Doakan Rujuk

Metro | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:26 WIB

Desta dan Natasha Rizky Rayakan Ulang Tahun Anak Bersama usai Resmi Cerai

Desta dan Natasha Rizky Rayakan Ulang Tahun Anak Bersama usai Resmi Cerai

Your Say | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:23 WIB

Cara Membuat Obor dari Bambu Tanpa Minyak Tanah, Dijamin Tahan Lama

Cara Membuat Obor dari Bambu Tanpa Minyak Tanah, Dijamin Tahan Lama

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:30 WIB

Terkini

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:32 WIB

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:28 WIB

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:19 WIB

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:59 WIB

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

×