Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:21 WIB
Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pada perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar.

Perkara ini berawal Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) mengajukan banding ke MA terkait perkaranya dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman sudah dinyatakan menang. Namun Heryanto tidak terima dan mengajukan banding ke MA.

Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya dan memerintahkan kasusnya di kawal di MA. Heryanto mengenal baik mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.

"DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam konferensi pers pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam konferensi pers pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Antara Heryanto dengan Dadan terdapat kesepakatan, agar perkara tersebut dimenangkan di MA. Dadan akan ikut mengawal perkara tersebut.

"Dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.

Dalam kesepakatan antara Dadan dan Heryanto, terdapat beberapa skenario yang dirancang agar kasasi dikabulkan.

"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihakyang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu diantaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.

baca juga

Pada Maret 2022, antara Heryanto, Dadan, dan Yosep melakukan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan di kantor Dadan di Semarang, Jawa Tengah.

"Sebagai bentuk keseriusan DTY (Dadan) untuk mengawal proses kasasi, dihadapan HT (Heryanto) dan TYP (Yosep) terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH (Hasbi Hasan) dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Mereka pun sepakat, Habis Hasan turut ambil bagian untuk mengurus perkara Heryanto. Tak berselang lama, MA mengeluarkan putusan, memenangkan gugatan Heryanto. Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Putusan itupun menjadi bukti campur tangan Hasbi Hasan dan Dadan, berhasil untuk memenangkan Heryanto.

"Sekitar periode Maret 2022-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto) pada DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," sebut Firli.

"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY (Dadan) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah milik Habi Hasan, yang diduga masih terkait dengan kasus suap.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, Hasbi Hasan ditahan selama 20 pertama mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Foto | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:27 WIB

Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!

Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:03 WIB

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:18 WIB

Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT

Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:23 WIB

Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:59 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik

Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:57 WIB

Maybank Indonesia Resmi Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Gabungkan 5 Entitas Jasa Keuangan

Maybank Indonesia Resmi Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Gabungkan 5 Entitas Jasa Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:56 WIB

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:52 WIB

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 07:42 WIB

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 07:41 WIB

Siapa Amanda Rigby? Ini Profil Calon Istri Andre Taulany yang Disorot

Siapa Amanda Rigby? Ini Profil Calon Istri Andre Taulany yang Disorot

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:38 WIB

×