Anak Panji Gumilang Dikabarkan Nyaleg dari Partainya, PKB Buru-buru Bantah: Tidak Jadi

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:25 WIB
Anak Panji Gumilang Dikabarkan Nyaleg dari Partainya, PKB Buru-buru Bantah: Tidak Jadi
Putri Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Anis Khairunnisa [Facebook/Anis Khairunnisa]

Suara.com - Anak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yakni Annisa Khairunissa dikabarkan terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Namun belakangan PKB mengklaim Anissa tidak jadi maju menjadi caleg dari parpol besutan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Anissa terdaftar maju menjadi caleg dari PKB di daerah pilih atau dapil Jawa Barat 8.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Dok: DPR)
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Dok: DPR)

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menegaskan, jika putri Panji Gumilang tersebut tidak jadi maju sebagai caleg dari PKB.

"Updatenya tidak jadi (tidak maju)," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, kekinian Anissa sudah tidak lagi terdaftar sebagai caleg dari PKB. Ia mengatakan, informasi terakhir di internal PKB seperti demikian.

"Info yang saya dapat seperti itu," tuturnya.

Saat ditanya apakah tidak jadinya Anissa menjadi caleg dari PKB lantaran terkait dengan polemik ayahnya, Daniel tak menjawab secara tegas.

"Saya nggak paham detailnya," pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Al Zaytun Resmi Ditutup, Mahfud MD Ungkap Tempat Aliran Sesat

Polemik Panji Gumilang

Sebelumnya, terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI