Korban sesama lansia, dianiaya sampai luka
Berdasarkan keterangan saksi, GDS juga merupakan lansia sepantaran dengan Pierre.
GDS dilaporkan mengalami luka sobek di kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, hingga patah tulang hidung. Kondisi itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Korban saat ini dirawat jalan dan mungkin akan dioperasi.
Pierre ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy lebih lanjut membeberkan pihaknya telah memproses laporan dari korban.
Sontak, Pierre akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sebelumnya, Pierre diperiksa oleh kepolisian dan dicecar terkait aksinya itu.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Pidana menanti Pierre
Sang aktor kini disangkakan pidana Pasal 351 KUHP oleh kepolisian.
"Telah kami tetapkan (Pierre Gruno) sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," lanjut Irwandhy.
Pierre kini telah buka suara dan melayangkan permintaan maaf atas aksi penuh emosinya itu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pengacara Pierre, Charles Bronson di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Sebab, korban masih menutup diri untuk bertemu dengan sang aktor.
Kontributor : Armand Ilham