Suara Denpasar – Aktor senior Pierre Gruno resmi ditahan usai terlibat penganiayaan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.
Dilansir dari Antaranews, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menyebut, Pierre Gruno melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GDB. Penganiayaan bermula lantaran Pierre Gruno merasa GDB menatapnya dengan tatapan sinis.
“Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan ‘lo ngapain lihatin gue, sinis?’ penilaian gestur tersebut membuat tersangkat tersinggung,” jelas Irwandhy.
Dari sinilah tersangka mendorong korban dan memukul wajah korban hingga terjatuh ke lantai. Melihat korban jatuh, penganiayaan pun berlanjut.
Pihak polisi memastikan bila Pierre Gruno dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan, namun dalam kondisi masih sadar. Atas perbuatannya tersebut, Pierre Gruno dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan pihak polisi, tersangka dan korban tidak saling mengenal satu sama lain. Polisi pun menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.
“Korban bukan dari kalangan artis. Tersangka PG kami tahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya. (*/Ana AP)