Suara.com - Hingga saat ini, kasus korupsi proyek satelit 123' Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 masih bergulir.
Terdakwa baru telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kemudian, terdakwa lain yang juga telah ditangkap merupakan mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan dan komisaris utama dari beberapa perusahaan. Persidangan para terdakwa sempat tertunda karena adanya kendala bahasa dari WN Amerika yang tidak hadir persidangan bersama penerjemahnya pada hari Kamis (02/03/2023) lalu.
Terbaru, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan, Thomas Anthony Van Der Heyden mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari Senin (12/6/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan
Kasus permasalahan pengelolaan satelit bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015 silam.
Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Jika tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan oleh negara lain. Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan lantas mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Di mana permintaan ini berkaitan dengan rencana Kemenhan yang akan menjalankan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).
Lalu dalam kenyataannya, Kemenkominfo ternyata tidak langsung menanggapi permintaan tersebut, dan Kemenhan tiba-tiba bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa bersama Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Padahal persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru keluar pada tanggal 29 Januari 2016.
Baca Juga: Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi
Pada saat menekan kontrak bersama Avanti, belakangan terungkap bahwa Kemenhan ketika itu belum memiliki anggaran untuk keperluan proyek satelit militer. Anggaran untuk keperluan proyek ini baru tersedia pada tahun 2016, namun Kemenhan melakukan self blocking.