Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang baru saja diserahkan oleh Menpota Dito Ariotedjo.
LHKPN tersebut diserahkan Menpora pada KPK tertanggal 12 Juli 2023, dan merupakan LHKPN pertama sejak Dito memegang jabatan tersebut.
Dalam LHKPN tersebut, Dito melaporkan harta kekayaan miliknya dengan nilai fantastis, yakni totalnya mencapai Rp282 miliar.
Hal yang membuat KPK kaget adalah adanya 4 bangunan rumah dan 1 mobil yang disebut Menpora berasal dari hadiah.
Adapun total nilai harta yang berasal dari hadiah tersebut mencapai Rp162 miliar, lebih dari jumlah keseluruhan harta yang dilaporkan Menpora.
Mengenai hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ikut angkat bicara. Ia mengaku terkejut dengan apa yang dilihatnya dalam LHKPN Dito Ariotedjo.
"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Pahala Nainggolan pada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Pahala, keterangan ‘hadiah’ dalam LHKPN tak biasa ia temukan dalam LHKPN, karena itulah laporan kekayaan Dito menurutnya tergolong unik.
Sebab, lanjutnya, kategori hadiah selama ini tak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca Juga: Sudahi Polemik Pemilihan Venue Piala Dunia U-17 2023, Menpora Minta PSSI Hadirkan FIFA
"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada, kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan," ujar Pahala.