Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?

Rabu, 19 Juli 2023 | 11:04 WIB
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa? [Twitter @seeksixsuck]

Suara.com - Jonathan Latumahina bakal membawa putranya David Ozora, korban penganiayaan berat Mario Dandy dkk untuk menemui Cendekiawan Mustofa Bisri atau Gus Mus. Rencana itu beretemu Gus Mus itu disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023) kemarin.

Melissa awalnya membeberkan kondisi David Ozora kini sedang menjalani rawat jalan setelah diizinkan oleh pihak dokter rumah sakit untuk dibawa pulang ke rumahnya

"Dokter aja dari Ruang ICU di Rumah Sakit Mayapada langsung segera meminta ortu David bawa pulang. Lanjutkan pengobatan di rumah tanpa ada perawatan di rumah sakit layaknya yang umum," kata Melissa.

Melissa menyebut David mengalami kerusakan parah di bagian otak. Kedua orang tua David kemudian bernisiatif untuk membawa anaknya bertemu Gus Mus.

"Karena apa? Yang parah ini di bagian otak. Sehingga, kemarin memang benar bahwa orang tua David membawa David ke Gus Mus itu ketemu," ujar Melissa.

KH A Mustofa Bisri atau Gus Mus (YouTube/NU Online)
KH A Mustofa Bisri atau Gus Mus (YouTube/NU Online)

Kata Melissa, langkah itu diambil dalam rangka perawatan lanjutan untuk David. Sampai sekarang, putra dari Jonathan Latumahina itu masih belum bisa berjalan normal.

"Itu memang bagian dari dazar dan ikhtiar untuk pengobatan David. Teman-teman bisa melihat jika David berjalan masih miring. Keseimbangannya juga belum normal. Apalagi Ini masih banyak pemulihan, tetapi kan masih terus diupayakan kesehatan," ungkap Melissa.

Untuk diketahui, David dianiaya Mario Dandy di depan Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Tak Bantah Kesaksian Paman David Ozora, Mario Dandy: Saya Main HP di Ruang Penyidik

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI