Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:30 WIB
Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Alfitra saat menjadi saksi ahli sidang David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Saksi ahli sidang David Ozora, Alfitra, menjelaskan mengenai peran aktif dan pasif dalam delik ikut serta tindak penganiayaan berat berencana.

Alfitra diperiksa sebagai ahli hukum pidana untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).

Alfitra menyampaikan delik ikut serta dalam tindakan penganiayaan berat berencana yakni pelaku lebih dari satu orang.

"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," kata Alfitra di ruang sidang.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Syarif Hidayatullah itu kemudian memaparkan analogi pencurian rumah kosong oleh beberapa orang. Satu orang pelaku berperan memantau situasi dari luar rumah.

Peran mengintai itu, kata Alfitra, disebut merupakan peran pasif dalam tindak pidana.

"Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk. Meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," jelas Alfitra.

Alfitra mengatakan tindak pidana berencana biasanya sudah memiliki kesepakatan jahat untuk menjalankan tugasnya masing-masing.

"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," ungkapnya.

baca juga

Sementara itu, untuk peran aktif dalam tindak pidana, menurut Alfitra, adalah pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana kepada korban. Alfitra lalu mencontohkan, peran pasif bisa berupa memberikan titik lokasi korban.

"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung. Pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan shareloc, itu sudah termasuk," kata Alfitra.

"Maka penyidik bisa patut diduga shareloc ini adalah memberikan kemudahan kepada orang untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Paman David Ozora Bersaksi Di Sidang Mario Dandy Dan Shane Lukas

Hari Ini Paman David Ozora Bersaksi Di Sidang Mario Dandy Dan Shane Lukas

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 08:37 WIB

Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU

Kubu Haris-Fatia Ragukan Kualitas Keterangan Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan JPU

News | Senin, 17 Juli 2023 | 18:41 WIB

Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik

Bukan untuk Kriminalisasi Warga, Saksi Ahli Justru Menilai UU ITE Lindungi Pemberi Kritik

News | Senin, 17 Juli 2023 | 14:08 WIB

Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa

Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa

News | Senin, 17 Juli 2023 | 13:18 WIB

Foto Bareng Ganjar Pranowo, Penampilan David Ozora Bikin Netizen Pangling

Foto Bareng Ganjar Pranowo, Penampilan David Ozora Bikin Netizen Pangling

Mamagini | Minggu, 16 Juli 2023 | 18:21 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×