Tri Panungko melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber untuk melakukan monitoring hasil digital forensik. Dia meminta publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya RTA.
Pelaku Mutilasi Korban
Endriadi kemudian menjelaskan bahwa pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.
RD dan W lantas memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan korban untuk menghilangkan sidik jari korban.
"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," ujar Endriadi.
Sebar Potongan Tubuh Korban
Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sedangkan bagian tubuh korban lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.
Setelah itu, kedua pelaku kembali ke kos korban. RD yang berasal dari luar Jogja disebutkan langsung pulang.
Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.
Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing
Kekinian, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni