Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 19 Juli 2023 | 11:24 WIB
Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook
Dua terduga pelaku mutilasi yang diamankan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kronologi kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman pada Selasa (11/7/2023) lalu. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah RD (38) warga Jakarta Selatan dan W (29) warga Magelang, Jawa Tengah.

Sementara itu, korban diduga kuat adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) silam. Simak penjelasan tentang timeline Redho kenal pelaku sampai jadi korban mutilasi berikut ini.

Kenalan di Grup Facebook

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkap awal mula korban dan dua pelaku berkenalan melalui grup Facebook. Disebutkan mereka bertiga tergabung dalam komunitas yang mewadahi aktivitas tidak wajar.

"Korban dengan terduga pelaku dua orang ini saling kenal melalui media sosial dan tergabung dalam Facebook Group," ungkap Endriadi dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7/2023).

"Mereka tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," lanjutnya. 

Bertemu di Kos Pelaku

Berawal dari media sosial, ketiganya lantas memutuskan untuk bertemu. RD yang sampai di Jogja kemudian dijemput W untuk bertemu RTA pada Selasa (11/7/2023) malam. 

Lokasi kos tersebut berada di Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman. Dalam kos itu, korban dan kedua pelaku disebut-sebut melakukan aktivitas tak wajar.

baca juga

"Mereka melakukan (hal) kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Endriadi.

Lakukan Aktivitas Tak Wajar

Walau demikian, Endriadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan korban dan kedua pelaku.

"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan bahwa pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus mutilasi ini. Termasuk menjelaskan maksud dari aktivitas tak wajar tersebut.

"Kita pasti sampaikan detailnya nanti, pendalaman membutuhkan waktu mencocokkan dengan keilmuan scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA. Hasil kita cocokkan (sehingga) data sudah akurat lalu pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," ujar Tri Panungko.

Tri Panungko melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber untuk melakukan monitoring hasil digital forensik. Dia meminta publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya RTA.

Pelaku Mutilasi Korban

Endriadi kemudian menjelaskan bahwa pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.

RD dan W lantas memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan korban untuk menghilangkan sidik jari korban.

"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," ujar Endriadi.

Sebar Potongan Tubuh Korban

Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sedangkan bagian tubuh korban lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.

Setelah itu, kedua pelaku kembali ke kos korban. RD yang berasal dari luar Jogja disebutkan langsung pulang. 

Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.

Kekinian, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing

Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing

Video | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB

Kronologi Mutilasi Sleman Versi Polisi: Kenalan di FB hingga Korban Direbus

Kronologi Mutilasi Sleman Versi Polisi: Kenalan di FB hingga Korban Direbus

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:51 WIB

Kronologi Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Berkenalan, Lalu Lakukan Kekerasan Satu Sama Lain

Kronologi Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Berkenalan, Lalu Lakukan Kekerasan Satu Sama Lain

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:37 WIB

3 Fakta Komunitas Facebook yang Picu Aktivitas Tak Wajar Pelaku-Korban Mutilasi Sleman

3 Fakta Komunitas Facebook yang Picu Aktivitas Tak Wajar Pelaku-Korban Mutilasi Sleman

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:16 WIB

Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik

Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik

Jogja | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:01 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×