Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 19 Juli 2023 | 11:24 WIB
Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook
Dua terduga pelaku mutilasi yang diamankan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kronologi kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman pada Selasa (11/7/2023) lalu. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah RD (38) warga Jakarta Selatan dan W (29) warga Magelang, Jawa Tengah.

Sementara itu, korban diduga kuat adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) silam. Simak penjelasan tentang timeline Redho kenal pelaku sampai jadi korban mutilasi berikut ini.

Kenalan di Grup Facebook

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkap awal mula korban dan dua pelaku berkenalan melalui grup Facebook. Disebutkan mereka bertiga tergabung dalam komunitas yang mewadahi aktivitas tidak wajar.

"Korban dengan terduga pelaku dua orang ini saling kenal melalui media sosial dan tergabung dalam Facebook Group," ungkap Endriadi dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7/2023).

"Mereka tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," lanjutnya. 

Bertemu di Kos Pelaku

Berawal dari media sosial, ketiganya lantas memutuskan untuk bertemu. RD yang sampai di Jogja kemudian dijemput W untuk bertemu RTA pada Selasa (11/7/2023) malam. 

Lokasi kos tersebut berada di Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman. Dalam kos itu, korban dan kedua pelaku disebut-sebut melakukan aktivitas tak wajar.

baca juga

"Mereka melakukan (hal) kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Endriadi.

Lakukan Aktivitas Tak Wajar

Walau demikian, Endriadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan korban dan kedua pelaku.

"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan bahwa pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus mutilasi ini. Termasuk menjelaskan maksud dari aktivitas tak wajar tersebut.

"Kita pasti sampaikan detailnya nanti, pendalaman membutuhkan waktu mencocokkan dengan keilmuan scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA. Hasil kita cocokkan (sehingga) data sudah akurat lalu pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," ujar Tri Panungko.

Tri Panungko melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber untuk melakukan monitoring hasil digital forensik. Dia meminta publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya RTA.

Pelaku Mutilasi Korban

Endriadi kemudian menjelaskan bahwa pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.

RD dan W lantas memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan korban untuk menghilangkan sidik jari korban.

"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," ujar Endriadi.

Sebar Potongan Tubuh Korban

Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sedangkan bagian tubuh korban lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.

Setelah itu, kedua pelaku kembali ke kos korban. RD yang berasal dari luar Jogja disebutkan langsung pulang. 

Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.

Kekinian, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing

Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing

Video | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB

Kronologi Mutilasi Sleman Versi Polisi: Kenalan di FB hingga Korban Direbus

Kronologi Mutilasi Sleman Versi Polisi: Kenalan di FB hingga Korban Direbus

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:51 WIB

Kronologi Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Berkenalan, Lalu Lakukan Kekerasan Satu Sama Lain

Kronologi Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Berkenalan, Lalu Lakukan Kekerasan Satu Sama Lain

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:37 WIB

3 Fakta Komunitas Facebook yang Picu Aktivitas Tak Wajar Pelaku-Korban Mutilasi Sleman

3 Fakta Komunitas Facebook yang Picu Aktivitas Tak Wajar Pelaku-Korban Mutilasi Sleman

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:16 WIB

Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik

Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik

Jogja | Selasa, 18 Juli 2023 | 19:01 WIB

Terkini

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×