Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat!

Rabu, 19 Juli 2023 | 12:01 WIB
Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat!
Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat! [Ist]

Faisal menyebut, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Korban juga akan diperiksa kejiwaannya akibat trauma yang didapat usai dianiaya.

"Kondisi saat ini mulai membaik. Korban masih di rumah sakit sampai dokter menyatakan korban boleh pulang," ungkap Faisal.

Kapolres Minta Maaf

Faisal Febrianto mengatakan, pelaku diringkus di salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Tersangka BD ditangkap dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Bandung," kata Faisal di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Faisal juga mengakui adanya kesalahan penyidik yang tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

Baca Juga: Jawaban Hasto Ditanya Soal KTA Andika Perkasa: Dia Lebih Dari Anggota PDIP

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

"Masalah penahanan kami memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kami harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

Dalam kasus ini, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI