Kasus Hukum yang Menjerat Panji Gumilang Bertubi-tubi: Dimulai dari Penistaan Agama

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 20:11 WIB
Kasus Hukum yang Menjerat Panji Gumilang Bertubi-tubi: Dimulai dari Penistaan Agama
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang seusai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Yasir]

Polres Indramayu kemudian menanggapi aduan dari FIM, dan akan memeriksa para pelapor mulai Selasa atau Kamis mendatang. Tak hanya itu, polisi juga akan meminta pelapor untuk segera melengkapi bukti pendukung.

Di sisi lain, PPATK sudah memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan agar pihak kepolisian bisa menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pencucian uang.

Sesuai dengan tugasnya, PPATK bisa melakukan pemblokiran untuk mencegah Panji Gumilang memindahkan dana yang terdeteksi tindak pidana pencucian uang.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI