"Ini sedang diverifikasi, kami dalami semuanya. Kami sudah berkordinasi dengan kepolisian dan desa untuk investigasi. Mudah-mudahan secepatnya ada hasilnya," tutur Wahyu.
Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran di kalangan internal, oknum bersangkutan dapat dikenakan surat peringatan atau pemecatan. Bahkan, bila pelanggaran itu merugikan perusahaan, oknum tidak bertanggung jawab itu bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Kami sedang usut secara internal apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Wahyu.
Kontributor : Trias Rohmadoni