Dipastikan Tidak Naik Sampai 2024, Berapa Biaya BPJS Saat Ini?

Aulia Hafisa

Kamis, 20 Juli 2023 | 14:55 WIB
Dipastikan Tidak Naik Sampai 2024, Berapa Biaya BPJS Saat Ini?
Ilustrasi BPJS Kesehatan (shutterstock)

Suara.com - Sudah tahu belum, kabar soal  iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan di tahun 2025, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024? Kemungkinan ini telah disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mempertimbangkan BPJS Kesehatan kemungkinan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun di tahun 2025. 

Lantas, berapa biaya BPJS saat ini?

Biaya BPJS

Perlu dipahami, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dipastikan tidak akan naik hingga 2024. Besarnya iuran BPJS ini adalah untuk peserta penerima bantun iuran (PBI), Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta hingga Keluarga tambahan pekerja penerima upah.

Hanya saja, BPJS Kesehatan memang berencana akan menaikkan biaya iuran pada tahun 2025. Hal ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DJSN, BPJS memiliki kemungkinan untuk mengalami defisit sebesar Rp11 triliun pada 2025 jika nominal iuran tidak dinaikkan.

Muttaqien mengatakan, bahwa simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026. Namun pada 2023 ini, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adanya kebijakan tersebut juga ditambah dengan pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, hingga menyebabkan dana berpotensi defisit. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.

Biaya BPJS Saat Ini

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana berdasarkan Perpres tersebut, berikut rinciannya:

baca juga

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. PBI adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.. Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Kemudian, untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Keluarga tambahan ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

5. Peserta bukan pekerja

Untuk iuran bagi peserta bukan pekerja adalah iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Lalu iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lainnya dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Kemudian, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Bukan hanya veteran saja, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iuran tersebut akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.

Itulah informasi seputar biaya BPJS Kesehatan saat ini yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 09:04 WIB

Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan

Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 08:54 WIB

Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang

Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:14 WIB

Terkini

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×