Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. PBI adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.. Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Kemudian, untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Keluarga tambahan ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
5. Peserta bukan pekerja
Untuk iuran bagi peserta bukan pekerja adalah iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Lalu iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lainnya dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
6. Veteran dan perintis kemerdekaan