4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Keluarga tambahan ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
5. Peserta bukan pekerja
Untuk iuran bagi peserta bukan pekerja adalah iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Lalu iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lainnya dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Kemudian, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Bukan hanya veteran saja, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iuran tersebut akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah informasi seputar biaya BPJS Kesehatan saat ini yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama