Dipastikan Tidak Naik Sampai 2024, Berapa Biaya BPJS Saat Ini?

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 14:55 WIB
Dipastikan Tidak Naik Sampai 2024, Berapa Biaya BPJS Saat Ini?
Ilustrasi BPJS Kesehatan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), maka iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah. PBI adalah peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.. Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Kemudian, untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Keluarga tambahan ini terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

5. Peserta bukan pekerja

Untuk iuran bagi peserta bukan pekerja adalah iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah. Lalu iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lainnya dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI