Perjalanan Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Berujung Divonis Hukuman Mati

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:57 WIB
Perjalanan Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Berujung Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis hukuman mati pada Rizky Noviyandi Achmad yang terbukti membunuh anak kandungnya sendiri (Suara.com/Rubiakto)

Suara.com - Tangis Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) tak terbendung usai mendengar vonis hukuman mati yang diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Sambil tertunduk ia hanya bisa menyesali perbuatannya karena telah membunuh anak kandingnya sendiri, KPC (11), pada 1 November 2022 lalu di perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Depok Ahmad Adib pada Kamis (20/7/2023). Kiki terbukti membunuh anak kandungnya sendiri serta menganiaya istrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat," kata Adib dipersidangan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.

Usai mendengarkan vonis hakim, Kiki dibawa oleh petugas menuju Rutan Kelas 1 Cilodong Depok.Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, Kiki tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kronologi pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan Kiki terhadap anaknya terjadi pada 1 November 2022. Peristiwa itu dipicu percekcokan antara dirinya dengan sang istri.

Kapolres Metro Depok ketika itu, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku sering kali pulang pagi sehingga memicu pertengkaran dengan istrinya.

baca juga

Menurut Kombes Imran, pagi itu, istri Kiki merasa kesal dengan suaminya yang selalu pulang pagi. Ia lantas meminta cerai pada Kiki dan sudah menyiapkan koper untuk meninggalkan suaminya lalu pulang ke rumah orang tuanya.

Kiki yang baru saja pulang pagi hari usai berkumpul dengan teman-temannya langsung naik pitam saat mendengar istrinya ingi bercerai. Terlebih saat itu ia berada di bawah pengaruh sabu. 

Menurut Imran, Kiki sempat menahan istrinya agar tidak pergi, namun sang istri tetap bersikeras untuk meninggalkannya.

Kiki lalu gelap mata. Ia sudah kadung kesal, lantas membacok istri dan anaknya hingga mengakibatkan luka parah.

Imran melanjutkan, sementara anaknya yang lain berusia 1,5 tahun berhasil diselamatkan ke luar rumah.

Ketua RT setempat, Edi Kusnaedi mengatakan, nyawa sang istri masih tertolong meski mengalami sejumlah luka parah.

"Saya ngenes, anaknya di kepala, kalau mata sabetan. Istri banyak, ada di leher, pergelangan tangan dan punggung," ujar Ketua RT 03 RW 08 Edi Kusnaedi.

Ia menambahkan, usai melukai istri dan membunuh anaknya, pelaku tidak berusaha untuk melarikan diri. Ia malah duduk di ruang tamu, seakan tidak terjadi apa-apa.

Namun tak lama setelah itu, aparat dari Polres Metro Depok tiba di kediaman Kiki dan langsung menangkapnya.

Terdakwa ajukan banding

Tak terima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Depok, terdakwa Rizky Novyandi memutuskan untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum Kiki, Bambang Purwoto mengatakan, sebelumnya ia sudah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Namun ternyata hakim menggunakan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," paparnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Usul Tilang ETLE Tiru Negara Maju, Netizen: Tiru Hukuman Mati Koruptor Aja

DPR Usul Tilang ETLE Tiru Negara Maju, Netizen: Tiru Hukuman Mati Koruptor Aja

Bisnis | Rabu, 19 Juli 2023 | 15:11 WIB

Motif Ayah di Kediri Tega Bunuh Anak Kandung Terkuak, Sakit Hati Sering Dihina

Motif Ayah di Kediri Tega Bunuh Anak Kandung Terkuak, Sakit Hati Sering Dihina

Jatim | Senin, 17 Juli 2023 | 16:55 WIB

TOK! Ayah Yang Bunuh Anak di Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU: Perbuatan Terdakwa Sangat Keji

TOK! Ayah Yang Bunuh Anak di Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU: Perbuatan Terdakwa Sangat Keji

Bogor | Rabu, 14 Juni 2023 | 23:02 WIB

Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:18 WIB

Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri

Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:54 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×