2. Hiburan yang dapat mengandung bahaya (menyakiti diri sendiri atau orang lain).
3. Permainan atau Hiburan yang di dalamnya mengandung sebuah mistis (kemusyrikan).
4. Hiburan yang mengarah ke perjudian.
5. Hiburan yang dapat menyakiti hewan.
6. Hiburan yang dimainkan secara berlebihan.
7. Segela jenis hiburan yang melecehkan orang lain.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa game slot merupakan jenis permainan judi. Sehingga Islam dengan tegas melarang segala kegiatan dan permaianan yang mengarah ke tindak perjudian.
Islam menilai bahwa kegiatan perjudian adalah budaya jahiliah atau kaum sebelum datangnya agama Rasul. Sehingga permainan ini harus ditinggalkan dengan segera. Baik itu di dunia maya maupun nyata, hukum perjudian jelas haram secara mutlak.
Berikut ini beberapa dalil yang menjelaskan tentang larangan tentang kegiatan judi baik itu offline maupun online:
Baca Juga: Gembong Sebut Cinta Mega Main Judi Online Pakai Tablet Aset Milik Negara
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).