Suara.com - Rafael Alun, orang tua Mario Dandy Satriyo menyampaikan bahwa mereka menolak untuk membayar restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan Mario.
Meski David telah dihajar hingga dibuat koma oleh Mario, orang tuanya kini berberat hati untuk membayar restitusi yang merupakan tanggung jawab mereka.
Penolakan tersebut berdasarkan surat yang dibaca oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
Surat tersebut tak lain ditulis oleh ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Lantas apakah sebenarnya restitusi itu?
Apa itu restitusi? Ini penjelasannya menurut hukum
Istilah restitusi dapat ditemukan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Perma tersebut mendefinisikan bahwa restitusi adalah biaya ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana terhadap korbannya.
Adapun bunyi arti restitusi dalam Perma tersebut yakni "Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga."