Ironi Sekolah di Indonesia: Pendidikan Gratis tapi Biaya Seragamnya Mahal

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 14:18 WIB
Ironi Sekolah di Indonesia: Pendidikan Gratis tapi Biaya Seragamnya Mahal
Ilustrasi seragam siswa SD. [Shuttersock/Gandi Purwandi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia dinilai ironis karena kasus viral seragam sekolah yang harganya tak masuk akal. Sejumlah wali murid berdemo di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur usai merasa keberatan dengan biaya seragam yang mencapai Rp2,3 juta.

Buntut dari kasus tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan, yakni Norhadin telah dipecat. Sementara itu, yang dianggap ironis adalah pendidikan di Indonesia telah diatur gratis, namun para siswanya malah diberatkan dengan biaya seragam.

UU Sekolah Gratis

Sekolah gratis diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana pemerintah perlu menjamin program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun.

Sementara itu, Pasal 80 dan 81 dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, Pasal menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru

Soal seragam sekolah terbaru diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sementara pengadaannya itu dibebankan kepada tiap siswa.

Namun, siswa yang ekonominya kurang mampu akan diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah atau masyarakat sesuai prioritas pemberiannya. Adapun berikut aturan baru seragam sekolah selengkapnya.

1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

Baca Juga: Ganjar Pranowo Curhat Diprotes PGRI, Diminta Jangan Main Copot Kepala Sekolah

2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI