Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:29 WIB
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Ilustrasi cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK (Pixabay/iqbalnuril)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021

Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Predikat kinerja

- tahun 2021: sangat baik

- tahun 2022: baik

Dengan data seperti di atas, maka PPPK yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala seperti berikut ini:

Gaji PPPK Golongan: IX

TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023

MKG: 2

Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya

Gaji Golongan IX: Rp3.059.800

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI