Jenderal TNI Bintang Dua Batal Diperiksa, Sidang Luhut Vs Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Senin, 31 Juli 2023 | 12:19 WIB
Jenderal TNI Bintang Dua Batal Diperiksa, Sidang Luhut Vs Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty diputuskan ditunda pada Senin (7/8/2023) pekan. Alasannya, saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mayjen Heri Wiranto batal bersaksi.

Awalnya, hakim bertanya ke jaksa berapa orang lagi saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Jaksa menjelaskan masih ada tiga sampai empat kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya.

"Ya, baik sesuai sama yang disampaikan oleh Saudara Haris sama Fatia masalah kepastian, ya, jadi ini kira-kira berapa ahli yang mau diajukan?" tanya Hakim Ketua Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Mohon izin majelis, berkaitan dengan ahli pada ini kami pada prinsipnya kami jadwalin ahli dari pertahanan. Kami pada prinsipnya mohon jadwal untuk jaksa itu tiga atau empat kali," ujar jaksa.

Haris Azhar kemudian mengajukan supaya jaksa diberikan waktu tiga sampai empat kali sidang lagi dengan syarat setelah itu giliran pihaknya yang menghadirkan saksi atau ahli.

"Atau begini majelis, boleh nggak kalau saya tarik kesimpulan sementara. Pihak JPU minta tiga sampai empat kali sidang berapapun jumlah saksinya," ucap Haris.

"Bisa juga kalau begitu," timpal jaksa.

Usai mendengar tanggapan jaksa dan Haris Azhar, Hakim Cokorda memutuskan untuk menunda persidanyan pada 7 Agustus 2023.

"Kami minta supaya Saudara Minggu depan tanggal 7 ya kita lanjutkan sidang utk mendengarkan ahli dari Penuntut Umum. Dengan demikian sidang hari ini kami nyatakan selesai dan tutup," tutup Hakim Cokorda.

baca juga

Saksi Ahli Batal Diperiksa

Sebagai informasi, ahli pertahanan, Mayjen Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) batal bersaksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin (31/7/2023).

Heri sejatinya dijadwalkan hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli. Namun Heri tidak hadir dengan alasan sedang bertugas.

"Izin Yang Mulia, panggilan ahli sudah kami sampaikan namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang bertugas," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin.

Saksi sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Saksi sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Mendengar alasan jaksa, pengunjung sidang pun menyoraki.

"Huuu!," ujar salah satu pengunjung sidang.

"Ahli hari ini kami panggil atas nama Heri Wiranto," timpal jaksa.

Hakim kemudian mengonfirmasi mengenai berapa orang saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Jaksa mengaku hanya memanggil dalam kali ini.

"Oh satu saja, kemarin katanya mau dua?" tanya Hakim Ketua Cokorda Geder Arthana ke jaksa.

"Untuk hari ini kami panggil satu Yang Mulia, tidak jadi dua," ucap jaksa.

"Pecat jaksa!," sahut salah satu pengunjung sidang.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Batuk-batuk Saat Sidang Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Minum Dulu Pak Hakim...

Hakim Batuk-batuk Saat Sidang Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Minum Dulu Pak Hakim...

News | Senin, 31 Juli 2023 | 12:13 WIB

Jenderal TNI Bintang Dua Batal Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengunjung Riuh: Huuu Pecat Jaksa!

Jenderal TNI Bintang Dua Batal Bersaksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini, Pengunjung Riuh: Huuu Pecat Jaksa!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 11:11 WIB

BB Video 'Lord Luhut' Diunduh Sebelum Laporan Polisi, Haris Azhar: Bukti Bohong!

BB Video 'Lord Luhut' Diunduh Sebelum Laporan Polisi, Haris Azhar: Bukti Bohong!

News | Senin, 24 Juli 2023 | 14:11 WIB

Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'

Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'

News | Senin, 24 Juli 2023 | 13:59 WIB

Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi

Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi

News | Senin, 24 Juli 2023 | 13:44 WIB

Terkini

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

5 Rekomendasi Sunscreen Travel Size di Bawah 50 ml, Ringkas Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Prabowo Janji Tak Boleh Ada Rakyat Indonesia Kelaparan, Petani Harus Disejahterakan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

Jangan Sampai Kehabisan! Promo Tiket Kereta Api 17 Persen Spesial HUT RI Sudah Bisa Dibeli

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

KPK Bongkar Jejak Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar dalam Kasus Suap KPP Banjarmasin

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:58 WIB

×