Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 31 Juli 2023 | 18:42 WIB
Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas
Resmi! KPK Tahan Pengusaha Mulsunadi Gunawan Penyuap Kepala Basarnas. (Suara.com/Yaumal).

Suara.com - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulsunadi merupakan salah satu tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Tim Penyidik menahan Tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dia ditahan setelah akhirnya menyerahkan diri KPK pada hari ini, Senin. Pada saat menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya ditahan.

Mulsunadi Gunawan, tersangka kasus penyuapan Kabasarnas ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Mulsunadi Gunawan, tersangka kasus penyuapan Kabasarnas ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Mulsunadi ditetapkan jadi tersangka pemberi suap bersama Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Berawal dari OTT

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap terhadap Afri dan sejumlah orang lainnya. Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 999,7 juta. Kemudian KPK juga menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Henri dan Afri senilai Rp 4,1 miliar.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, Mulsunadi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

baca juga

Setelahnya, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dan mendapati seorang penadah, dari tangan orang tersebut, 10 unit sepeda motor kembali disita.

"Total 18 motor, yang rencana awalnya dibawa ke Lampung Tengah," ucap Syahduddi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 18 sepeda motor, plat nomor palsu, STNK palsu, truk, ponsel, dan kunci kontak.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum

Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum

News | Senin, 31 Juli 2023 | 15:55 WIB

Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas

Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:29 WIB

Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!

Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:10 WIB

Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga

Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga

News | Senin, 31 Juli 2023 | 13:19 WIB

Terkini

Resmi Mulai Bertugas, 11 Dubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Prabowo

Resmi Mulai Bertugas, 11 Dubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:05 WIB

Selamat Kevin Diks! Istri Melahirkan Anak Kedua, Pelatih Gladbach: Dia Kurang Tidur

Selamat Kevin Diks! Istri Melahirkan Anak Kedua, Pelatih Gladbach: Dia Kurang Tidur

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 18:02 WIB

Siap-siap, Harga Pangan Melonjak di Awal 2027 Karena Rupiah Semakin Tak Berharga

Siap-siap, Harga Pangan Melonjak di Awal 2027 Karena Rupiah Semakin Tak Berharga

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:59 WIB

Final Round Mandalika Racing Series 2026, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia

Final Round Mandalika Racing Series 2026, Pertamina Perkuat Dukungan bagi Pembalap Muda Indonesia

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:54 WIB

Here We Go! Kevin Diks Kembali ke Skuad Gladbach, Peluang Jadi Starter Lawan Hamburg?

Here We Go! Kevin Diks Kembali ke Skuad Gladbach, Peluang Jadi Starter Lawan Hamburg?

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:52 WIB

Jenderal Listyo Sadap Prabowo, Eks Kepala BAIS TNI: Sekarang Makar Tak Pakai Tank tapi Data

Jenderal Listyo Sadap Prabowo, Eks Kepala BAIS TNI: Sekarang Makar Tak Pakai Tank tapi Data

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:48 WIB

Piep Raih Penghargaan Bronze Stevie Award di Ajang International Business Awards 2026

Piep Raih Penghargaan Bronze Stevie Award di Ajang International Business Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:48 WIB

Raja Nikel Arif Kurniawan Terlacak di Luar Negeri

Raja Nikel Arif Kurniawan Terlacak di Luar Negeri

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:47 WIB

Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender

Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 17:46 WIB

Ria Ricis Sebut Karhutla Wahana Kidzania: Etika Menguap Demi Konten?

Ria Ricis Sebut Karhutla Wahana Kidzania: Etika Menguap Demi Konten?

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 17:45 WIB

×