Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 31 Juli 2023 | 15:55 WIB
Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka seharusnya masuk dalam peradilan umum.

Sebabnya, dia menyebut aturan tersebut tertera pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Undang-undangnya jelas kerangkanya, dari Undang-Undang TNI yang Pasal 65, kalau tindak pidana korupsi harusnya masuk pidana umum, sipil dia. Lalu, UU KPK di Pasal 42," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, persoalan yang tidak memungkinkan kedua anggota TNI itu masuk peradilan umum ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Dari tahunnya kita bisa membaca, tahun segitu UU itu dilahirkan untuk melindungi jenderal-jenderal. Bahwa Indonesia punya peradilan militer itu anomali, di luar negeri nggak ada, sebagai peradilan. Ada military tribunal tapi itu hanya untuk pelanggaran disiplin militer," tutur Bivitri.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, dia menjelaskan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran sipil seharusnya menjadikan semua orang sama di mata hukum.

"Kita dapat warisan dari zaman baheula, masalahnya adalah subjeknya, padahal itu sudah dibongkar tahun 2004 (Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). Jangan lihat subjeknya, lihat tindak pidananya, makanya dia harus masuk peradilan militer," tutur Bivitri.

"Ada politik penegakan hukum disini karena kalau hanya hukumnya, sudah jelas. Ini politik penegakan hukumnya yang masih meneruskan aturan zaman dulu yang sebetulnya salah," tandas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).

Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perwira TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

Aturan Perwira TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

News | Senin, 31 Juli 2023 | 15:42 WIB

Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas

Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:29 WIB

Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!

Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:10 WIB

Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga

Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga

News | Senin, 31 Juli 2023 | 13:19 WIB

Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!

Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 12:59 WIB

Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno

Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno

Lifestyle | Senin, 31 Juli 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB