Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 31 Juli 2023 | 15:55 WIB
Meski Libatkan Perwira TNI Aktif, Pakar Sebut Kasus Suap Kabasarnas Seharusnya Diproses Peradilan Umum
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang melibatkan dua anggota TNI yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka seharusnya masuk dalam peradilan umum.

Sebabnya, dia menyebut aturan tersebut tertera pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Undang-undangnya jelas kerangkanya, dari Undang-Undang TNI yang Pasal 65, kalau tindak pidana korupsi harusnya masuk pidana umum, sipil dia. Lalu, UU KPK di Pasal 42," kata Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, persoalan yang tidak memungkinkan kedua anggota TNI itu masuk peradilan umum ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Dari tahunnya kita bisa membaca, tahun segitu UU itu dilahirkan untuk melindungi jenderal-jenderal. Bahwa Indonesia punya peradilan militer itu anomali, di luar negeri nggak ada, sebagai peradilan. Ada military tribunal tapi itu hanya untuk pelanggaran disiplin militer," tutur Bivitri.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, dia menjelaskan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran sipil seharusnya menjadikan semua orang sama di mata hukum.

"Kita dapat warisan dari zaman baheula, masalahnya adalah subjeknya, padahal itu sudah dibongkar tahun 2004 (Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). Jangan lihat subjeknya, lihat tindak pidananya, makanya dia harus masuk peradilan militer," tutur Bivitri.

"Ada politik penegakan hukum disini karena kalau hanya hukumnya, sudah jelas. Ini politik penegakan hukumnya yang masih meneruskan aturan zaman dulu yang sebetulnya salah," tandas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

baca juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Afri dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).

Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perwira TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

Aturan Perwira TNI/Polri Duduki Jabatan Sipil

News | Senin, 31 Juli 2023 | 15:42 WIB

Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas

Dirdik Brigjen Asep Guntur Pilih Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf soal Korupsi Kabasarnas

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:29 WIB

Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!

Dituduh Follow Akun Porno di Twitter, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Fitnah untuk Bunuh Karakter Saya!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:10 WIB

Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga

Buntut Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Kementerian dan Lembaga

News | Senin, 31 Juli 2023 | 13:19 WIB

Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!

Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 12:59 WIB

Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno

Viral Akun Twitter Pimpinan KPK Dituduh Follow Akun Bokep, Mesti Tahu Tanda Kecanduan Film Porno

Lifestyle | Senin, 31 Juli 2023 | 12:45 WIB

Terkini

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

×