"Ini alasan yang kurang masuk akal, jelas di wilayah Saudi Arabia pemerintah Republik Indonesia bahkan pihak Kejaksaan juga memiliki perwakilan," lanjut Aziz.
Ajukan permohonan perlindungan hukum
Demi menuntut hak kliennya dalam melaksanakan ibadah umroh, Aziz dan timnya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada beberapa pihak pemerintah.
Di antaranya Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM. Hal itu dilakukan agar tindakan tegas bisa dilakukan dan status Habib Rizieq tidak ditangguhkan.
Kontributor : Dea Nabila