Hal tersebut disampaikan oleh pejabat humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho yang menyebut bahwa keempat Satpam tersebut merupakan pekerja outsourcing.
“Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing,” ujar Eko.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemukulan yang menewaskan korban. Pihak Ancol menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
4. Pasal yang Menjerat
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa