Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Direvisi: Kita Agendakan, Sudah Ada di Prolegnas

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:55 WIB
Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Direvisi: Kita Agendakan, Sudah Ada di Prolegnas
Menko Polhukam Mahfud MD. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sepakat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi

Sekedar informasi, revisi UU Peradilan Militer santer jadi pembahasan pasca Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Bud Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang.

"Saya sependapat itu perlu segera dibahas," kata Mahfud kepada wartawan di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Mahfud menyebut revisi UU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka panjang. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan otoritas terkait.

"Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada tuh di Prolegnas ya, Prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bicarakan, kapan prioritas dimasukan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan alasan Henri dan Afri tidak bisa diadili di pengadilan umum. 

Mahfud menyebut ada UU Peradilan Militer yang belum direvisi dan menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik umum maupun militer harus diproses di pengadilan militer.

"Ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud usai memantau latihan gabungan TNI di Situbondo, Jawa Timur, lewat siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (1/8/2023).

Berikut bunyi pasal tentang aturan tindak pidana prajurit berdasarkan UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI:

baca juga

Pasal 65
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 74
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. (2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Henri dan Afri Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi Kabasarnas.
Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi Kabasarnas.

Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Tahapan Aturan Untuk Mengadili Kabasarnas Menurut Mahfud MD

Begini Tahapan Aturan Untuk Mengadili Kabasarnas Menurut Mahfud MD

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:22 WIB

Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang

Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:18 WIB

Jokowi Cuek Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY: Mau Ngadu Diproses

Jokowi Cuek Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY: Mau Ngadu Diproses

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:41 WIB

Mahfud MD Sebut Istana Belum Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Umpatan Kasar

Mahfud MD Sebut Istana Belum Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Umpatan Kasar

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:22 WIB

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Terkini

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB