Begini Tahapan Aturan Untuk Mengadili Kabasarnas Menurut Mahfud MD

Farah Nabilla

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:22 WIB
Begini Tahapan Aturan Untuk Mengadili Kabasarnas Menurut Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang tidak diproses di peradilan umum.

Sebelumnya Marsya Henri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Namun setelah itu penetapan tersangka Marsdya Henri dianulir dan yang bersangkutan dikembalikan pada TNI.

Menurut Mahfud MD, alasan Henri tak bisa diproses diperadilan umum karena Undang-Undang Peradilan Militer hingga kini belum direvisi.

Hal itu dikatakan Mahfud ketika diwawancara awak media di markas Marinir, Jakarta pada Selasa (1/8/2023).

"Ada Undang-Undang TNI, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum," kata Mahfud.

Ia lalu menjelaskan kronologi peraturannya. Menurut Mahfud, Indonesia punya UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur mengenai semua tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili di peradilan militer.

Namun setelah itu terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 yang mengamanatkan semua anggita TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili di peradilan umum.

Dalam UU itu juga disebutkan kalau anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka akan diadili oleh peradilan militer.

baca juga

Mahfud melanjutkan, meski ada aturan demikian, ada satu hal yang saat ini membuat anggota TNI tak bisa diadili peradilan umum, meski telah melakukan tindak pidana umum.

Menurut Mahfud, satu hal yang ia maksud adalah belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.

"Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud.

Karena itulah, lanjut Mahfud, dalam kasus di KPK beberapa waktu lalu, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di persilan militer, meski dirinya disangkakan telah melakukan tindak pidana non-militer.

Namun Mahfud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, Kabasarnas tetap bisa diproses secara hukum atas kasus dugaan korupsi yang telah ia lakukan.

“Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU. Puspen TNI sudah melanjutkan , mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," pungkas Mahfud.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang

Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:18 WIB

Jokowi Cuek Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY: Mau Ngadu Diproses

Jokowi Cuek Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY: Mau Ngadu Diproses

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:41 WIB

Mahfud MD Sebut Istana Belum Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Umpatan Kasar

Mahfud MD Sebut Istana Belum Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Umpatan Kasar

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:22 WIB

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi

Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Jamin Hak Pendidikan Santri Al Zaytun Dilindungi

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:46 WIB

Wapres Maruf Amin Panggil Mahfud MD, Ada Apa?

Wapres Maruf Amin Panggil Mahfud MD, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:04 WIB

Terkini

Demonstran di Mabes Polri Minta Kapolda Jateng Segera Dicopot, Polisi Tindaklanjuti

Demonstran di Mabes Polri Minta Kapolda Jateng Segera Dicopot, Polisi Tindaklanjuti

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:46 WIB

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Penuh Kehangatan, Mark Lee Ungkap Arti Kebahagiaan Sejati di Lagu Happiest

Penuh Kehangatan, Mark Lee Ungkap Arti Kebahagiaan Sejati di Lagu Happiest

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Viral CCTV Ibu Kandung Aniaya Anak 4 Tahun di Kalbar, Pelaku Diduga Kabur ke Jakarta

Viral CCTV Ibu Kandung Aniaya Anak 4 Tahun di Kalbar, Pelaku Diduga Kabur ke Jakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:40 WIB

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:39 WIB

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:35 WIB

Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:33 WIB

Kans Eks Ketum PSSI-nya Jepang Gantikan Gianni  Infantino sebagai Presiden FIFA

Kans Eks Ketum PSSI-nya Jepang Gantikan Gianni Infantino sebagai Presiden FIFA

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 18:25 WIB

4 Smart TV 4K 50 Inci dengan Visual Super Jernih dan Termurah untuk Ruang Keluarga

4 Smart TV 4K 50 Inci dengan Visual Super Jernih dan Termurah untuk Ruang Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 18:23 WIB

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:15 WIB

×