Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:08 WIB
Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak memiliki masalah secara institusi.

"Jadi saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah," ungkap Mahfud kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Mahfud mengatakan yang bermasalah di Al-Zaytun adalah individunya. Dalam hal ini pimpinannya yakni Panji Gumilang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi orangnya yang berdasarkan ukuran-ukuran hukuman pidana, bukan lagi patut diduga, tapi sudah disangka bukan diduga sekarang, disangka secara resmi," tutur dia.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya diberitakan, Mahfud memastikan pemerintah tidak menyetop kegiatan operasional di Pondok Pesantren Al-Zaytun meski Panji Gumilamg ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam hal ini, Mahfud menjamin hak pendidikan setiap santri yang ada di Al-Zaytun tetap dilindungi.

"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Mahfud, Selasa.

Mahfud mengatakan pemerintah juga akan mulai turun tangan mengurusi manajemen di Al-Zaytun guna melanjutkan kegiatan opersional di sana.

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Pondok Pesantren Al-Zaytun sehingga kita juga sudah mengantisipasi mungkin dalam waktu satu hari ini," ungkap Mahfud.

baca juga

Dalam waktu dekat, kata Mahfud, pemerintah akan menggelar rapat dengan pihak terkait untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan dengan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)

Panji Gumilang Tersangka

Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. [Youtube/Al-Zaytun Official]
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. [Youtube/Al-Zaytun Official]

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke MUI Dilanjutkan ke Tahap Mediasi

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:02 WIB

Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Terkini

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

×