7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'

Farah Nabilla

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:02 WIB
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Rocky Gerung [YouTube]

Suara.com - Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung kini berpotensi masuk penjara setelah sejumlah relawan Jokowi melaporkannya ke pihak kepolisian. Dia dilaporkan buntut ucapan 'bajingan tolol' yang diduga telah menghina Jokowi sebagai Presiden.

Setidaknya ada 5 laporan yang masuk ke kepolisian sejak video Rocky Gerung mengkritik kebijakan Presiden Jokowi soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur viral di media sosial.

Simak pasal-pasal yang berpotensi menjerat Rocky Gerung berikut ini.

1. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Semua laporan polisi terhadap Rocky Gerung menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."

2. Pasal 45A ayat 2 UU ITE

Ancaman dalam pasal 28 ayat 2 diatur dalam Pasal 45A ayat 2 sehingga keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Pasal 45 UU ITE

baca juga

Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 45 UU ITE. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

4. Pasal 156 KUHP

Berikutnya Rocky Gerung juga terancam pasal 156 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4.500.

5. Pasal 160 KUHP

Selain itu perbuatan Rocky Gerung melanggar pasal 160 KUHP. Dalam pasal ini ancaman pidananya maksimal 6 tahun atau denda paling banyak  Rp 4.500.

6. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal lain yang menjerat Rocky Gerung adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 tahun 1946. Ancaman hukuman yang mengintai Rocky Gerung sesuai pasal ini adalah maksimal 10 tahun.

7. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Terakhir, Rocky Gerung juga terancam melanggar pasal 15 UU tahun 1946. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah penjara 2 tahun.

Jadi Rocky Gerung Terancam Hukuman Penjara Berapa Lama?

Berdasarkan pasal-pasal di atas, Rocky Gerung terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Hal ini jika merujuk pada ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1 peraturan hukum pidana tahun 1946.

Namun rupanya bukan hanya langkah hukum yang ditempuh para relawan, politisi, dan partai PDIP yang keberatan dengan pernyataan Rocky Gerung. Relawan Jokowi lainnya yakni Barikade 98 menyebut akan mengerahkan 10 ribu relawan untuk menggelar aksi demonstrasi pada 10 Agustus mendatang. Tujuan mereka adalah menuntut Rocky Gerung agar ditangkap.

"Yang dilakukan Rocky Gerung ini memantik kegaduhan. Sekarang mana yang waras? Kami menyikap Rocky Gerung dengan proses hukum daripada cara barbar, geruduk, kekerasan. Untuk kali ini Rocky Gerung kena batunya. Saya yakin dia akan diproses hukum," ujar Fahmi Ramdhani selaku Ketua Barikade 98.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi

Apa Itu Bintang Republik Indonesia Adipradana: Tanda Kehormatan yang Bakal Diterima Iriana Jokowi dari Jokowi

Lifestyle | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:55 WIB

Kata 'Bajingan Tolol' Sampai Keluar, Seberapa Problematik Proyek IKN Jokowi Menurut Rocky Gerung?

Kata 'Bajingan Tolol' Sampai Keluar, Seberapa Problematik Proyek IKN Jokowi Menurut Rocky Gerung?

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:31 WIB

Breaking News! Sat Set, Jakarta-Sukabumi Cuma 2,5 Jam, Jokowi: Ini Kado HUT RI-78 untuk Jabar

Breaking News! Sat Set, Jakarta-Sukabumi Cuma 2,5 Jam, Jokowi: Ini Kado HUT RI-78 untuk Jabar

Jabar | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:11 WIB

Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Saat Jokowi Lindungi Gibran yang Tengah Diserang Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Usut Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Periksa Ahli Hukum Pidana Hari Ini

Usut Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Periksa Ahli Hukum Pidana Hari Ini

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:11 WIB

Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Jokowi: Dari Jakarta ke Sukabumi Hanya 2,5 Jam

Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Jokowi: Dari Jakarta ke Sukabumi Hanya 2,5 Jam

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:37 WIB

Direktur Prasarana DJKA Sebut Banyak Kontraktor Titipan Menhub Budi Karya, Salah Satunya Diduga Adik Ipar Jokowi

Direktur Prasarana DJKA Sebut Banyak Kontraktor Titipan Menhub Budi Karya, Salah Satunya Diduga Adik Ipar Jokowi

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:27 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×