Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus 2023, Sambut Momen HUT RI ke-78

Rifan Aditya

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus 2023, Sambut Momen HUT RI ke-78
Pengunjung melintasi bendera dan umbul-umbul yang dipajang pedagang di pintu barat Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) setiap tanggal 17 Agustus pasti akan dimeriahkan dengan berbagai ornamen atau dekorasi yang unik, seperti umbul-umbul. Seperti apa aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus itu?

Sebagaimana diketahui, setiap bulan Agustus masyarakat diimbau memasang umbul-umbul dalam rangka menyambut HUT RI. Namun tidak boleh asal-asalan, karena terdapat aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus. 

Fungsi dan Makna Umbul-umbul

Sebenarnya, umbul-umbul sama seperti bendera, hanya saja penampilannya yang lebih beraneka warna. Umbul-umbul dipasang memanjang ke atas serta meruncing pada bagian ujungnya. Adapun, dekorasi ini dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian orang yang melintas.  

Dalam penggunaannya, umbul-umbul banyak digunakan pada budaya masyarakat Jawa dan juga Bali setiap kali ada kegiatan yang besar-besaran. Selain itu, umbul-umbul juga akan digunakan untuk tujuan dekoratif lain, seperti kebutuhan media periklanan sebab keberadaannya yang menarik perhatian. 

Pada umumnya, umbul-umbul memiliki panjang hingga mencapai empat atau lima meter meruncing ke atas. Umbul umbul akan melekat dengan sisi panjang tiang dari bambu, kemudian atasnya dibengkokkan ke bawah. 

Menurut kepercayaan tradisional Jawa dan Bali umbul-umbul hanya terdiri dari satu warna. Adapun setiap warna umbul-umbul mengandung makna khusus, tergantung jenis upacara yang diselenggarakan. Berikut ini makna setiap warna yang biasanya ada pada umbul-umbul: 

• Warna hijau bermakna keberuntungan 

• Warna biru bermakna kesuburan 

baca juga

• Warna putih bermakna kesucian 

• Warna merah bermakna kekuatan dan keberanian 

• Warna kuning bermakna kemakmuran dan keabadian. 

Alasan Harus Pasang Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih Tiap Agustus 

Pemasangan umbul-umbul dan pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Setiap tahun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumah masing-masing.

Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus

Terdapat imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023. 

Di dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan, yaitu pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Selain bendera merah putih, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, ataupun hiasan lainnya.  

Sebenarnya tidak ada himbauan khusus untuk pemasangan umbul-umbul 17 Agustus. Namun, Mensesneg memberikan imbauan dalam pemasangan bendera merah putih.  

Sebagai salah satu identitas nasional drai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemasangan bendera merah putih tak boleh sembarangan. Pengibaran bendera merah putih sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan juha Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan lengkapnya: 

• Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Di dalam keadaan tertentu, pemasangan bisa dilakukan di malam hari. 

• Bendera merah putih harus dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh setiap warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung ataupun kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan juga transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri. 

• Dalam rangka pemasangan bendera di rumah, pemerintah daerah akan memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga bisa dikibarkan saat peringatan hari besar nasional ataupun peristiwa lain. 

Adapun ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Bendera Negara Merah Putih haris berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, mempunyai bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. 

Demikian tadi ulasan mengenai aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus sesuai undang-undang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!

5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!

Lifestyle | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:56 WIB

Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus

Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus

Lifestyle | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:30 WIB

Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih

Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:00 WIB

Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya

Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×